Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tak Bisa Sembarangan Serahkan Kasus Komjen BG ke Polisi

Kini, bola penyelesaian perkara tersebut ada di korps adhyaksa

zoom-in Kejaksaan Tak Bisa Sembarangan Serahkan Kasus Komjen BG ke Polisi
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Kini, bola penyelesaian perkara tersebut ada di korps adhyaksa, mereka pun diwanti-wanti agar tidak sembarangan melimpahkan lagi kasus tersebut ke Polri, meski potensi tersebut bisa saja terjadi.

"Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa," ujar Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di kantor KPK, Jakarta, Rabu(4/3/2015).

Menurut Hehamahua, Kejaksaan Agung harus melaporkan setiap proses penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke KPK dalam bentuk gelar perkara. Hal itu dilakukan katanya karena KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan supervisi juga ada MoU antara Kejaksaan Agung dan KPK.

"Jadi kalau proses kemudian ditangani Kejaksaan Agung, maka kejagung wajib melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara. Nanti diingatkan oleh pimpinan KPK ada MOU dengan kejaksaan agung dan harus ikut itu. Kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti," ujarnya.

Sementara itu saat ditanya mengenai rencana KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, menurut Hehamahua langkah tersebut sama sekali tidak menghalangi proses pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Bukan, PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak. Yang penting bahwa ada pendidikan politik hukum bagi masyarakat, kementerian, lembaga penegak hukum bahwa jangan segampangnya mengambil putusan tentang praperadilan kalau itu bukan domain praperadilan," ujarnya. (Candra Okta Della)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas