Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK di Zaman Joko Widodo Paling Parah

Kriminalisasi yang sekarang terjadi terhadap pimpinan KPK dinilai yang paling parah dari yang terjadi sebelumnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK di Zaman Joko Widodo Paling Parah
TRIBUN/DANY PERMANA
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa membawa kuda trojan dan melakukan aksi teatrikal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2015). Mereka menyatakan kekecewaannya kepada Plt Ketua KPK yang melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminalisasi yang sekarang terjadi terhadap pimpinan KPK dinilai yang paling parah dari yang terjadi sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan bekas penasihat KPK, Said Zainal Abidin, usai menggelar pertemuan antara bekas pimpinan, penasihat dan pimpinan KPK.

"Yang paling parah yang sekarang," ujar Said di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat presiden dibandingkan Presiden Joko Widodo memang lebih membela KPK. SBY malah menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Saat itu, Bibit-Samad ditetapkan kepolisan sebagai tersangka menerima duit dari adik tersangka kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Ketika hal tersebut konfirmasikan ke bekas pimpinan KPK lainnya yakni Haryono Umar, Haryono hanya tertawa.

"Hehe. Pokoknya intinya adalah bagaimana kita semua, publik, bisa mengawasi ini. Kita minta pada KPK dan Kejaksaan, Kepolisian untuk menjelaskan proses ini," kata Haryono.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, terkait kisruh Polri-KPK, Presiden Joko Widodo meminta agar kedua lembaga penegak hukum itu saling menghormati proses hukum. Presiden Jokowi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas