Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Proses Uji Publik Ditiadakan, KPU Harapkan Peranan Partai

Proses ini diyakini bisa memperketat dan mempermudah dalam pengajuan calon baik dalam segi integritas maupun kemampuan

Penulis: Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan dihilangkannya proses uji publik dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan dihelat Desember 2015 mendatang.

"Bagi kita kan sebenarnya menjalankan undang- undang. Jadi, ada atau tidak ada sebenarnya kita menjalankan. Tapi mekanisme itu kita usulkan supaya mekanisme itu setiap partai lebih awal dan lebih dini mengenai mekanisme dan calonnya,"jelas Ferry setelah diskusi publik bertajuk "Telaah Kritis Revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peluang dan Tantangannya" di Jakarta, Jumat, (6/3/2015).

Ferry mengungkapkan, proses uji publik diusulkan oleh KPU guna memudahkan dalam proses pencalonan yang terlait pencalonan bakal calon. Proses ini diyakini bisa memperketat dan mempermudah dalam pengajuan calon baik dalam segi integritas maupun kemampuan.

Proses ini lanjut Ferry bisa proses integritas dan kemampuan para calon tidak diatur dalam undang-undang. Hal inilah yang membuat KPU mengusulkan proses uji publik baik terkait integritas maupun kapasistas meski proses itu bukanlah syarat lolosnya bakal calon.

Ferry menambahkan, proses uji publik diperlukan untuk mengenal calon dari masing-masing partai. Selama ini masyarakat cenderung tidak mengetahui siapa calon kepala daerah dan dari partai mana si calon itu berasal.

"Mudahan partai membuka itu (uji publik),"ucap Ferry.

Sebelumya proses uji publik ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak menentukan lolos atau tidaknya bakal calon kepala daerah dalam proses seleksi. Uji publik hanya sekadar syarat pendaftaran. Namun, dalam revisi undang-undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) malah dihapuskan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas