Komisioner KY Laporkan Keris dan Sendal ke KPK
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurachman Syahuri, melaporkan gratifikasi yang diterimanya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurachman Syahuri, melaporkan gratifikasi yang diterimanya saat menerima gelar kehormatan 'Dato Palito Undang' dari masyarakat Nagari Luwak, Lima Puluh, Pagaruyung, Padang, Sumatera Barat.
Saat menyambangi KPK, Taufiqurachman membawa topi, keris, selendang, dan sendal untuk diserahkan ke KPK.
"Melaporkan gratifikasi. Saya kemarin diberi gelar adat malin palito undang, juga orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh nagari Limapuluh Pagaruyung, Padang," ujar Taufiq di KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Taufiq sebagai pejabat negara, dia tidak boleh menerima gratifikasi yang terkait dengan tugasnya.
Taufiq sendiri mengaku ini bukanlah laporan pertama yang dia serahkan ke KPK. Sebelumnya, Taufiq telah melaporkan laptop, ipad, lukisan Jepang, kado pernikahan dan lain-lain.