Pengacara BG: Sudahlah, Jangan Berlebihan Tuduh Orang
Maqdir mengakui, pihaknya sempat menarik kembali berkas permohonan Praperadilan di PN Jaksel.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail memandang penunjukkan Hakim Sarpin Rizaldy sebagai hakim tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, hanya sebatas persoalan administrasi bukan persoalan lain.
"Yang saya tahu ini kan ditangani divisi hukum, dan saya lebih melihat ini hanya persoalan administrasi perkara dalam persidangan," kata Maqdir usai mejalani pemeriksaan Panel Komisi Yudisial di kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015)
Maqdir mengakui, pihaknya sempat menarik kembali berkas permohonan Praperadilan di PN Jaksel. Tepatnya dua hari setelah berkas pertama di daftarkan.
Dia beralasan, penarikan berkas permohonan tersebut hanya untuk melengkapi hal-hal substansi yang belum dimasukkan dalam berkas.
Karena itu Maqdir tidak mengetahui apakah ketika itu Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin sidang Praperadilan Budi Gunawan selain hakim Sarpin.
Menurut Maqdir, saat didaftarkan untuk kedua kalinya, tim Kuasa Hukum Budi Gunawan baru mengetahui sudah ada hakim yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.
"Jadi sudahlah jangan berlebihan menuduh orang. Itu hal wajar, nomor perkaranya juga beda. Mereka (PN Jaksel) bebas saja menunjuk siapa yang jadi hakimnya," kata Maqdir.
KY sendiri sedang menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik, seperti 'skandal' pengaturan hakim, dalam sidang hakim Praperadilan BG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.