Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hentikan 'Efek Sarpin', KPK Surati MA

Terkait desakan tersebut, Tim Sembilan mengatakan pengajuan PK bukanlah semata-mata mengajukan upaya hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hentikan 'Efek Sarpin', KPK Surati MA
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk menghentikan gelombang gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK, lembaga antirasuah itu akan meminta bantuan Mahkamah Agung (MA).

KPK rencananya akan menyurati MA untuk mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka seperti yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi saat memutus kasus Komjen Budi Gunawan.

"KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'sarpin effect' itu saja," ujar anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie di KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan alumni lintas perguruan tinggi sebelumnya mendesak agar pimpinan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagi tersangka adalah tidak sah.

Terkait desakan tersebut, Tim Sembilan mengatakan pengajuan PK bukanlah semata-mata mengajukan upaya hukum. Singkat kata, KPK harus hitung-hitungan mengenai dampak pengajuan PK tersebut.

"Pada saat hal itu terjadi, kan yang harus dihitung adalah responnya. Reaksinya seperti apa. Apakah reaksinya akan menimbulkan situasi menjadi destruktif atau tidak. Kalau itu (PK) nggak dilakukan, apa juga reaksinya. Kira-kira di situ," ujar rekan Jimly di Tim Sembilan, Imam Prasodjo.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas