Tim Sembilan: Polri dan KPK Sepakat Hentikan Penyidikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Novel adalah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Bengkulu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seiring pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, selesai pula kasus penyidikan terhadap dua pimpinan KPK (kini nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Tim Sembilan, tim yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo mengatakan, Polri dan KPK sudah bersepakat untuk tidak melanjutkan proses penyidikan tersebut. Kepastian tersebut disampaikan usai Tim Sembilan bertemu dengan pimpinan KPK.
"Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan. Tapi sekarang baik KPK dan kepolisian sudah menghentikan semua tindakan hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus pimpinan KPK," ujar anggota Tim Sembilan, Jimly Ashiddiqie di KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan kini Polri dan KPK tinggal menyelesaikannya secara teknis dan agar tidak menimbulkan kesalahpamaham di masyarakat.
"Tinggal kasus teknis terhadap AS dan BW. Tapi saya rasa pihak kepolisan pun, Pak Badrodin sudah menyampaikan langkah penghentian pemeriksaan dan dari sini proses pemeriksaan sudah dihentikan," tegas Jimly.
Jimly pun mengaku bahwa pernyataan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, bahwa Novel Baswedan, hanya bentuk komunikasi ke masyarakat sampai kasus tersebut secara final dihentikan. Novel adalah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Bengkulu. Novel saat itu masih berstatus sebagai anggota Polri.
"Itu maksudnya retorikanya, jangan sampai disalahpahami. Ini kan ditunda dalam rangka penyelesaian," tukas ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu.
Sinyaleleman adanya penghentian kasus penyidikan tersebut adalah ketidakmauan Bambang Widjojanto diperiksa, beberapa hari lalu. Bambang sebenarnya mendatangi Bareskrim. Namun dirinya menolak diperiksa sembari mengaku sudah membawa surat dari KPK yang mengatakan dirinya tidak akan diperiksa.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Abraham ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.