Ini Kesepakatan KPU dan Kemendagri Soal Daftar Pemilih Pilkada
KPU dan Kemendagri menyepakati beberapa hal terkait penyelenggaran Pilkada khususnya terkait daftar pemilih
Penulis: Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persiapan pemilihan kepala daerah tingkat gubernur, bupati dan wali kota yang akan dihelat Desember 2015.
Rapat ini akan membahas tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Pilkada 2015. Selain itu rapat ini juga membahas tahapan persiapan dan penyelenggaraan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pilkada 2015.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU dan Kemendagri menyepakati beberapa hal terkait penyelenggaran Pilkada khususnya terkait daftar pemilih.
Pertama, Kemendagri menyepakati untuk menyerahkan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) pada 17 April 2015. KPU, kata Hadar terus menunggu data agregat yang akan disampaikan kepada daerah-daerah.
"Data DAK2 itu akan kami terima dari menteri (Tjahjo Kumolo)?dan kami teruskan kepada KPU di daerah yang akan melaksanakan Pilkada,"ujar Hadar setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Kemendagri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Hadar menutukan, DAK2 sangat diperlukan oleh KPU di tingkat daerah untuk mengeluarkan surat keputusan. Baik yang berisi tentang jumlah dukungan bagi perseorangan.
Selain itu KPU juga akan meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data penyandang disabilitas kepada Kemendagri agar ikut dalam Pilkada nanti.
Dalam rapat ini hadir komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Juri Ardiantoro. Dari Kementerian Dalam Negeri juga hadir Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil, Irman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.