Kasus Narkoba, Ketua KIP Aceh Timur Diberhentikan
Ismail merupakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang diduga terlibat transaksi narkoba.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ismail selaku teradu.
Ismail merupakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang diduga terlibat transaksi narkoba.
Pengaduan ini dilaporkan oleh KIP Provinsi Aceh yang berkonsultasi dengan Komisi Pemilhan Umum.
Berdasarkan surat KPU kepada KIP Aceh Nomor 07/KPU/I/2015 tanggal 7 Januari 2015, KPU meminta untuk memproses pemberhentian Ketua KIP Aceh Timur melalui DKPP.
Dalam pembacaan putusan sidang tersebut, Ismail diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya selalu Ketua KIP Aceh Timur yang merangkap anggota.
Pemberhentian Ismail juga didasarkan pada penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Ismail selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur,”kata Ida Budhiati saat membacakan amar Putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dalam putusannya, DKPP menghormati dan menghargai asas praduga tidak bersalah atas proses hukum tindak pidana narkotika yang telah disangkakan kepada teradu.
Namun, pada sisi lain status teradu sebagai tersangka narkoba telah merendahkan etika sebagai penyelenggara pemilu.
Pada sidang pemeriksaan yang digelar di Rutan Tanjung Gusta Medan (27/2), terungkap pernyataan bahwa teradu memposisikan penangkapan dan penahanan dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dosa-dosa yang telah dilakukan.
Teradu juga mengatakan tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap penangkapan, penahanan, dan pengenaan status tersangka.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.