Jusuf Kalla Bicara Wacana Remisi Koruptor
Menurut JK wacana tersebut belum pernah dibicarakan dengannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap orang dihukum sesuai kejahatannya. Koruptor sekalipun sudah diberi ganjaran oleh pengadilan, sesuai tingkat kejahatannya.
Demikian kata Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
"Kalau memang karena korupsi itu memang kriminal berat tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari pada hukum itu sendiri," kata JK.
Kata dia, seorang narapidana memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya, termasuk narapidana kasus korupsi yang diwacanakan boleh menerima remisi maupun Pembebasan Bersyarat (PB).
"Kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada, menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.
Namun bagi narapidana korupsi yang berstatus whistle blower atau yang bekerjasama dalam penegakan hukum, bisa menerima remisi ataupun PB.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly, menganggap peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi.
Ia mewacanakan pemberian remisi dan PB untuk seluruh narapidana termasuk narapidana korupsi awalnya disampaikan.
Namun demikian menurut JK wacana tersebut belum pernah dibicarakan dengannya.