Juniver Girsang Perjuangkan Rekonsiliasi Organisasi Advokat
Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang, bertekad akan melakukan rekonsiliasi seluruh organisasi advokat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi organisasi advokat di Tanah Air dalam keadaan kritis dan terpecah belah. Oleh karena itu, untuk menjaga harkat dan martabat profesi advokat ke depan, calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang, bertekad akan melakukan rekonsiliasi seluruh organisasi advokat yang kini ada kembali ke dalam satu wadah Peradi.
"Keadaan organisasi advokat kita sudah dalam keadaan kritis, dimulai dari kita sudah tidak lagi dihormati masyarakat, tidak dihormati oleh penegak hukum yang lain, bahkan teman kita yang lain kini mengajukan revisi UU Advokat. Ini semua terjadi karena kita cakar-mencakar. Salah satunya cara agar ini tidak lagi terjadi adalah kita melakukan rekonsiliasi," kata Juniver dalam debat calon Ketua Umum Peradi yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dengan adanya rekonsiliasi, kata Juniver, maka secara tidak langsung harkat dan martabat profesi advokat akan terjaga. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pembahasan revisi UU Advokat yang kini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR bisa dihentikan dengan bersatunya kembali seluruh organisasi advokat ke dalam Peradi ke depan.
Debat calon Ketua Umum Peradi kali ini diikuti oleh empat calon dari enam calon yang ada. Keempat calon yang hadir masing-masing Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, dan Luhut MP Pangaribuan. Sementara, calon Ketua Umum yang berhalangan hadir adalah James Purba dan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Debat dipandu oleh Koordinator KontraS Harris Azhar dengan menghadirkan tiga panelis, yakni Jimmly Asshiddiqie, Romo Andang, dan Bivitri Susanti. Rencananya, Peradi akan menggelar Munas ke-2 di Makassar, 26-28 Maret 2015 di Makassar.
Dalam debat kali ini, Juniver juga bertekad melakukan penyegaran organisasi Peradi ke depan, antara pusat dan
daerah, mengoptimalkan bantuan hukum cuma-cuma.