KPK: Tak Adil Perlakukan Koruptor Sama dengan Maling Ayam
"Itu tidak adil buat publik jika pencuri uang negara diperlakukan sama dengan maling ayam," ujar Johan Budi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kritik KPK ini terkait dengan rencana pemerintah melalui Kemenkumham yang ingin merevisi PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 tentang pemberian remisi pada koruptor.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, mengatakan langkah pemerintah membuat kebijakan ini merupakan langkah mundur.
"Memberikan hak mendapatkan remisi yang sama terhadap pelaku korupsi merupakan kemunduran," ujar Johan saat diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (24/03/2015).
Johan Budi mempertanyakan komitmen pemerintah mengenai pemberantasan korupsi yang dulu sempat digaung-gaungkan pemerintah Jokowi.
"Kebijakan ini tidak sejalan dengan statement Jokowi mengenai pemberantasan korupsi," sambung mantan juru bicara KPK ini.
Johan Budi beralasan bahwa korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya. Efek korupsi dianggap dapat menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat.
"Itu tidak adil buat publik jika pencuri uang negara diperlakukan sama dengan maling ayam," ujar Johan Budi.