Pembebasan Pollycarpus Dinilai Banyak Kejanggalan
Salah satu anomali tersebut adalah pernyataan Pollycarpus yang tetap membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian bebas bersyarat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, dinilai banyak kejanggalan.
Demikian disampaikan Kuasa hukum tim penggugat, Imparsial, Muhammad Isnur kepada wartawan usai mengikuti persiangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).
Salah satu anomali tersebut adalah pernyataan Pollycarpus yang tetap membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir. Tapi dalam berkas yang dikeluarkan Menkumham, tertulis Pollycarpus telah menyesali perbuatannya. Sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Ini kan kontradiktif, isi berkas yang dikeluarkan Menkumham berlawanan dengan pernyataan Pollycarpus sendiri,"kata Isnur.
Menurutnya, jika Polycarpus benar-benar mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, seharusnya hal itu menjadi keterangan yang mendukung terungkapnya aktor-aktor lain di balik pembunuhan Munir. Karena itu dalam gugatan yang dilakukan timnya, PTUN harus mampu membuktikan bahwa pembebasan terhadap Pollycarpus tidak memenuhi syarat.
"Polycarpus harus ditelanjangi atas pengakuannya bersalah. Apa peran dia, apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang menyuruh dan siapa yang mendanai," kata Isnur.