BNN Tembak Kurir Sabu Bersenjata FN di Kebon Jeruk
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2.832,72 gram berikut 2700 pil happy five, Rabu (25/3/2015).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2.832,72 gram berikut 2700 pil happy five, Rabu (25/3/2015).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi El Hakim menjelaskan petugas menangkap WW alias KK (43) dan Lay (35) sebagai kurir di Jalan Salam I Kelurahan Sukabumi, Jakarta Barat.
Petugas juga berhasil mengamankan pisau panjang, senjata api FN 45 beserta 5 butir peluru tajam, peralatan komunikasi, sabu sisa pakai dan dua mobil yang digunakan tersangka.
Menurut Dedi, penangkapan kali ini masih berkaitan dengan penangkapan-penangkapan kasus narkoba sebelumnya. "Kelihatannya tidak ada koneksi tapi kami dalami lebih dalam ternyata ada koneksinya," ujarnya di BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2015).
Saat petugas BNN melakukan penangkapan, para tersangka sempat melawan sehingga terpaksa harus ditembak, karena WW berupaya melarikan diri menggunakan mobil Brio hingga nekat menabrak dua mobil petugas.
"Meski sudah diberikan dua kali tembak peringatan, dia (WW) tidak pedulikan. Kemudian petugas menembak ke kaca depan mobil Brio, akhirnya peluru tersebut menembus tubuh WW dan mobil berhenti," ujar Dedi.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan pasal 112 ayat 2, junto 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancamannya seumur hidup.