Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Tembak Kurir Sabu Bersenjata FN di Kebon Jeruk

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2.832,72 gram berikut 2700 pil happy five, Rabu (25/3/2015).

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in BNN Tembak Kurir Sabu Bersenjata FN di Kebon Jeruk
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25,225 Kg dalam jumpapres di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2015). Sabu-sabu di amankan ketika sedang transaksi di daerah Krawang, BNN juga megamankan 2 orang kurir sementara pemilik sedang diburu karena sempat melarikan diri. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2.832,72 gram berikut 2700 pil happy five, Rabu (25/3/2015).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi El Hakim menjelaskan petugas menangkap WW alias KK (43) dan Lay (35) sebagai kurir di Jalan Salam I Kelurahan Sukabumi, Jakarta Barat.

Petugas juga berhasil mengamankan pisau panjang, senjata api FN 45 beserta 5 butir peluru tajam, peralatan komunikasi, sabu sisa pakai dan dua mobil yang digunakan tersangka.

Menurut Dedi, penangkapan kali ini masih berkaitan dengan penangkapan-penangkapan kasus narkoba sebelumnya. "Kelihatannya tidak ada koneksi tapi kami dalami lebih dalam ternyata ada koneksinya," ujarnya di BNN, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2015).

Saat petugas BNN melakukan penangkapan, para tersangka sempat melawan sehingga terpaksa harus ditembak, karena WW berupaya melarikan diri menggunakan mobil Brio hingga nekat menabrak dua mobil petugas.

"Meski sudah diberikan dua kali tembak peringatan, dia (WW) tidak pedulikan. Kemudian petugas menembak ke kaca depan mobil Brio, akhirnya peluru tersebut menembus tubuh WW dan mobil berhenti," ujar Dedi.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan pasal 112 ayat 2, junto 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancamannya seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas