Kurang Bukti, Polisi Bebaskan Satu Terduga ISIS
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari mereka yang ditangkap, satu yang dilepaskan bernama Yusrizal.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (27/5/2015), Densus 88 Mabes Polri membebaskan satu terduga teroris yang ditangkap pada Sabtu (21/3/2015).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari mereka yang ditangkap, satu yang dilepaskan bernama Yusrizal.
"Dia (Yusrizal) dibebaskan karena kurang bukti. Sementara yang lainnya ditahan," tegas Rikwanto di Mabes Polri.
Diutarakan Rikwanto, mereka yang diduga perekrut simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu sebelumnya telah diperiksa 7x24 jam. Sampai akhirnya diputuskan satu dibebaskan dan lainnya ditahan.
"Yusrizal itu pamannya Aprimul Henry alias Pak Mul, mereka ditangkap bersamaan. Tapi Yusrizal dibebaskan karena kurang bukti," tuturnya.
Nama Yusrizal baru muncul karena memang saat diamankan pada Sabtu (22/3/2015), nama Yusrizal tidak diekspose ke publik.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang ITE.
Sementara itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap lagi tiga lainnya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3/2015), mereka yakni AHM, HA dan AJ.