PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana Terhadap KPK Gugur
Gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana, dipastikan gugur.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dipastikan gugur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan hal tersebut menyusul berkas penyidikan Sutan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Betul itu," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Terkait pelimpahan kasus tersebut, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, sebelumnya memastika gugatan Sutan otomatis gugur lantaran penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sesuai undang-undang Pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Di lain pihak, kuasa hukum Sutan masih optimis gugatan tersebut akan terus berlanjut. Salah satu kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, menyindir pernyataan tersebut lantaran KPK pelimpahan kasus tersebut belum memiliki nomor perkara, jadwal sidang, dan nama hakim yang akan menyidangkan.
"Tetapi kan belum keluar nomor perkaranya. Belum keluar jadwal sidangnya. Apakah serta merta keluar (gugur) praperadilan?," kata Rahmat saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eddi Sudjana, juga pengacara Sutan, bahkan menuding KPK memiliki niat jahat lantaran melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kata Eggi, itu bisa menghilangkan hak hukum Sutan untuk mendapatkan keadilan.
"Kalau itu terjadi, P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan) ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata Eggi, di KPK, kemarin.
Sekedar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
PN Jaksel sebenarnya telah menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 23 Maret 2015. Namun sidang diundur pada 6 April 2015 lantaran pada sidang perdana tersebut, KPK tidak hadir.