Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Tuntut Menkominfo Jelaskan Pemblokiran Media Islam

"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus PKS Tuntut Menkominfo Jelaskan Pemblokiran Media Islam
Warta Kota/Henry Lopulalan
Politikus PKS Ahmad Zainuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi diminta menjelaskan pemblokiran sejumah media online Isla agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena media-media tersebut justru selama ini menantang paham radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi Menkominfo tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa? Apakah operasi, atau apa? Pemerintah sebaiknya terbuka saja, jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus menjelaskan," kritik anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Pemblokiran sejumlah media online Islam dikabarkan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham ISIS. Namun pihak Kemenkominfo belum menjelaskan alasan pemblokiran  tersebut.

Zainuddin mendukung pemerintah melakukan pencegahan paham ISIS menyebar. Sebagaimana ormas-ormas Islam dan juga media-media Islam resmi di Indonesia yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan ISIS selama ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyayangkan pemblokiran berlangsung secara diam-diam dan tertutup. Ia menyamakan langkah pemerintah demikian sama saja membredel kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Seharusnya pemerintah dan penegak hukum lebih erat lagi menggandeng elemen umat Islam, termasuk di dalamnya media Islam, dalam mencegah paham ISIS dan bukan sebaliknya. Termasuk melibatkan Dewan Pers.

"Tidak hanya menerima permintaan begitu saja dari BNPT. Menkominfo juga harus berdialog dengan tokoh-tokoh Islam soal situs-situs yang dianggap radikal menurut definisi BNPT. Bagaimana penanganannya yang adil," kata Zainuddin.

Zainuddin juga mengatakan kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.

"Pemerintah baik BNPT dan Kemenkominfo perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut," terangnya.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo belum lama memblokir 19 situs media online Islam karena diduga menyebarkan paham dan ajaran radikalisme.

Situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Situs tersebut dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, seluruh laman tersebut merupakan penggerak dan simpatisan radikalisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas