Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Ketua DPR yang Minta Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat

Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Istana: Ketua DPR yang Minta Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPR RI, Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Pandjaitan, di Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015). Setya Novanto menemui Luhut untuk mengantarkan surat keputusan Sidang Paripurna DPR RI yang meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015, tentang kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.650.000,- menjadi Rp 210.890.000,- ternyata berawal dari surat Ketua DPR-RI Setya Novanto kepada Presiden RI Joko Widodo.

Dengan kata lain, keputusan Jokowi itu didasari atas permintaan ketua DPR RI.  Pihak Istana Kepresidenan RI seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Kamis (2/4/2015),  ditemukan fakta= bahwa pada 5 Januari 2015, Ketua DPR-RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000, disesuaikan menjadi Rp 250.000.000.

Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini.

Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan Ketua DPR dimaksud.

Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015.

Dalam surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp. 210.890.000.

Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada tanggal 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Perpres No. 39 Tahun 2015 disebutkan, tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000.

Angka ini lebih tinggi daripada ketentuan yang diaur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar 116.500.000.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas