Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Bhatoegana Siap Hadapi Sidang Perdana Tipikor

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, Sutan siap menghadapi perdana kasusnya pada hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sutan Bhatoegana Siap Hadapi Sidang Perdana Tipikor
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/4/2015). Sutan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mengatakan, Sutan siap menghadapi perdana kasusnya pada hari ini.

"Pak Sutan akan hadir di sidang Tipikor," ujar Rahmat, melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Rahmat tidak dapat memastikan kehadiran Sutan karena belum menerima surat panggilan untuk sidang tersebut. Rahmat menyatakan bahwa kuasa hukum tetap mendampingi Sutan meski belum menerima surat panggilan untuk hadir dalam persidangan hingga saat ini.

"Walau pun sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan sidang dari pengadilan Tipikor," kata Rahmat.

Sementara itu, Sutan tengah menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015.

Rahmat menganggap KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Menurut Rahmat, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari, artinya sidang Sutan baru bisa digelar pada 9 April 2015.

Berita Rekomendasi

"Kayak kesannya diburu-buruin, disamain jadwalnya biar kuasa hukum terbelah satu ke sidang perkara satu lagi ke praperadilan," ujar Rahmat.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas