Kubu Romy Minta Hak Suryadharma Ali Bela Diri Diberikan KPK
PPP kubu Romahurmuziy pun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Suryadharma Ali.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menahan Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. PPP kubu Romahurmuziy pun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Suryadharma Ali.
"Tentu kami berharap agar proses hukumnya dapat berjalan dengan adil. Hak Pak SDA untuk mempersiapkan dan melakukan pembelaan diri dapat diberikan dengan sebaik-baiknya," kata Juru Bicara PPP kubu Romy, Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Jumat (10/4/2015).
Namun PPP, kata Arsul, juga menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan dan meneruskan proses hukum tersebut.
"Tentunya kami berharap pula bahwa proses hukum itu pada akhirnya akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus SDA (Suryadharma Ali)," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Diketahui, Suryadharma ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Saat meninggalkan KPK sekitar pukul 19.00 WIB, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Kasusnya kemudian dikembangkan dan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lain untuk kasus yang sama namun dalam kurun waktu 2010-2011.
Terkait kasusnya itu, Suryadharma Ali sudah pernah dipanggil penyidik. Namun Suryadharma selalu menolak dan mengaku sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.