Laporan Pemukulan Terhadap Mulyadi Bisa Ditarik ke Mabes Polri
Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Asseg
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Assegaf, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kabareskrim sebelumnya, berisi kasus yang menyangkut dengan anggota DPR, DPD dan Kepala Daerah ditangani Bareskrim.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan surat edaran tersebut masih berlaku. Sehingga sangat berpeluang laporan itu ditarik ke Bareskrim.
"Surat edaran itu masih berlaku, tapi memang untuk saat ini belum ada rencana mengambil alih, masih dipertimbangkan. Saat ini laporan masih ditangani Polda Metro," tutur Rikwanto, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri
Rikwanto menambahkan opsi atas laporan itu yakni bisa ditarik atau bisa pula Polda melakukan konseling ke Mabes Polri. Menurutnya setiap laporan polisi yang masuk tidak boleh ditolak. Terlebih apabila ditemukan tindak pidana, maka harus diproses hukum.