Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Laporan Pemukulan Terhadap Mulyadi Bisa Ditarik ke Mabes Polri

Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Asseg

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Laporan Pemukulan Terhadap Mulyadi Bisa Ditarik ke Mabes Polri
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berpeluang mengambil-alih laporan pemukulan dan penganiayaan wakil ketua komisi VII DPR, Mulyadi oleh anggota komisi VII DPR Mustofa Assegaf, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro.

Hal itu sesuai dengan ‎surat edaran Kabareskrim sebelumnya, berisi kasus yang menyangkut dengan anggota DPR, DPD dan Kepala Daerah ditangani Bareskrim.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan surat edaran tersebut masih berlaku. Sehingga sangat berpeluang laporan itu ditarik ke Bareskrim.

"Surat edaran itu masih berlaku, tapi memang ‎untuk saat ini belum ada rencana mengambil alih, masih dipertimbangkan. Saat ini laporan masih ditangani Polda Metro," tutur Rikwanto, Jumat (10/4/2015) di Mabes Polri

Rikwanto menambahkan ‎opsi atas laporan itu yakni bisa ditarik atau bisa pula Polda melakukan konseling ke Mabes Polri. Menurutnya setiap laporan polisi yang masuk tidak boleh ditolak. Terlebih apabila ditemukan tindak pidana, maka harus diproses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas