Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tiga Orang Terjaring Tangkap Tangan oleh KPK

"Penyidik tangkap tangan ‎dengan sejumlah bukti yang diduga diserahkan oleh AH melalui orang bernama AK. AK ini yang kita dapati menyerahkan uang."

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Peran Tiga Orang Terjaring Tangkap Tangan oleh KPK
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat jumpa pers terkait penangkapan Anggota DPR Komisi IV Adriansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). Kader PDI Perjuangan yang di tangkap di Bali ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait izin perbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kalimantan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan telah menetapkan dua tersangka suap yang ditangkap di Bali dan Jakarta yakni politikus PDI Perjuangan Adriansyah dan pengusaha Andrew Hidayat, sementara Briptu Agung Krisdianto dilepaskan.

Dalam konferensi pers di kantor KPK, Johan memaparkan peran ketiga orang yang ditangkap Kamis malam itu. Adriansyah menurut Johan adalah penerima uang suap yang diberikan oleh Andrew Hidayat melalui Agung Krisidianto.

"Penyidik tangkap tangan ‎dengan sejumlah bukti yang diduga diserahkan oleh AH melalui orang bernama AK. AK ini yang kita dapati menyerahkan uang itu ke A di hotel Sanur," kata Johan, Jumat (10/4/2015).

Pada saat operasi tangkap tangan di hotel Sanur didapati uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 485 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 147 lembar.

"Uang itu dimasukkan ke dalam amplop coklat. Amplop itu berada di dalam sebuah tas," tuturnya.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Setelah pemeriksaan selesai, keduanya akan dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," tandas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas