Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suryadharma: Ingat Lho Ya, Kita Hidup Hanya Sementara, Ada Akhirat Nanti

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Suryadharma:  Ingat Lho Ya, Kita Hidup Hanya Sementara, Ada Akhirat Nanti
ERI KOMAR SINAGA
Suryadharma Ali saat tiba di gedung KPK, Jumat (10/4/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4/2015). Ini merupakan pertama kali SDA memenuhi panggilan KPK setelah menyandang status tersangka.

Pria yang akrab disapa SDA itu menuturkan, dirinya datang memenuhi panggilan KPK karena menghormati proses hukum. Dirinya pun meminta kepada pihak KPK agar memprosesnya sesuai hukum.

"Saya juga berharap betul-betul diproses hukum secara berkeadilan. Bukan dengan opini," kata SDA di gedung KPK, Jakarta.

SDA menuturkan, sebagai manusia biasa tentu dirinya pernah melakukan kesalahan, karena menurutnya tidak ada manusia yang tidak pernah salah. Menurutnya, jadi manakala ada manusia yang buat suatu kekeliruan harus dikoreksi.

"Ingat loh ya, kita hidup cuma sementara, ada akhirat nanti," tuturnya.

SDA juga mengatakan, selama 10 bulan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang disangkakan kepadanya. Dirinya pun mendesak KPK untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan saja," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Kasusnya kemudian dikembangkan dan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lain untuk kasus yang sama namun dalam kurun waktu 2010-2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas