Tidak Terima Ditahan, Suryadharma Sebut KPK Balas Dendam
Terkait penahanan tersebut, Suryadharma mengaku tidak mendapat keadilan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya ditahan KPK. Terkait penahanan tersebut, Suryadharma mengaku tidak mendapat keadilan.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menolak menandatangani surat penahanan. Pasalnya, aku Suryadharma, dia hanya diperiksa terkait identitas dan keluarga dia.
"Tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," ujar Suryadharma Ali saat hendak meninggalkan KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Suryadharma bahkan menuding penahanannya itu adalah bentuk balas dendam KPK lantaran dia sempat mempraperadilankan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.
"Kenapa saya menolak? Sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil dan bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ungkap Suryadharma.
Suryadharma diperkirakan diperiksa penyidik selama delapan jam. Dia tiba di KPK pukul 10.28 WIB dan keluar dari KPK pukul 19.05 WIB. Terkait pemeriksaan tersebut, Suryadharma tidak menyebutkan diperiksa terkait dugaan korupsi yang dia lakukan.
"Tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. Kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya. baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," beber Suryadharma.
Saat memberikan keterangan tersebut, Suryadharma sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2015).
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Suryadharma diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.