KPK Harap Tidak ada Lagi Tersangka yang Ajukan Praperadilan
Nur Chusniah berharap tidak ada lagi para tersangka yang mengajukan praperadilan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusniah berharap tidak ada lagi para tersangka yang mengajukan praperadilan. Hal itu mengacu banyaknya permohonan praperadilan yang ditolak maupun digugurkan hakim.
"Semoga saja tidak ada lagi (gugatan praperadilan). Jadi bisa kosong," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Nur menuturkan, pihaknya pernah kewalahan menghadapi gugatan praperadilan. Hal itu karena sidang praperadilan dijadwalkan serentak pada waktu yang sama hingga mencapai tiga gugatan pada satu hari.
"Sekarang yang masuk ke kami tinggal (gugatan praperadilan) Jero Wacik," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo.