Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Periksa Lima Saksi Kasus UPS

"Hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Kami upayakan segera selesai," kata Agus di Mabes Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Periksa Lima Saksi Kasus UPS
Kompas.com
Kombes Agus Rianto, Kabag Penerangan Umum Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (15/4/2015) memeriksa lima saksi dalam dugaan korupsi pengadaan proyek UPS di beberapa sekolah tahun 2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan lima saksi yang diperiksa yakni dua kepala sekolah dan tiga penyedia barang.

"Hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Kami upayakan segera selesai," kata Agus di Mabes Polri.

‎Agus melanjutkan hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi. Dan menetapkan dua tersangka yakni AU dan ZS. Sementara untuk jadwal pemeriksaan masih belum ditentukan.

Tidak hanya memeriksa para saksi, pada Rabu (8/4/2015) lalu, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Yakni di kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, di kantor tersangka AU, rumah AU di Puri Kencana, Jakbar serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.

Kini, penyidik tengah mempelajari dan memverivikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka.

Berita Rekomendasi

Lantaran adanya penggeledahan dan penelitian dokumen yang disita, maka pemeriksaan dua tersangka yang dijadwalkan sempat diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan bisa pula statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas