Kementerian Agraria: Pajak Pemakaman Premium Bakal Diatur
"Sekarang bagaimana dengan banyak munculnya lahan kuburan premium seperti San Diego Hills? Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengamati maraknya pengembang properti yang membangun pemakaman mewah. Ia mengusulkan aturan pembebasan pajak untuk lahan pemakaman premium harus diatur ulang.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau pemakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Sekarang bagaimana dengan banyak munculnya lahan kuburan premium seperti San Diego Hills? Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?" kata Ferry kepada wartawan sebelum rapat bersama Komite II DPD RI, Jakarta, (15/4/2015).
Ferry mengatakan jika pemakaman premium dibiarkan bebas PBB, maka akan banyak pengembang yang akan mengalihkan usahanya ke properti pemakaman. "Tanahnya mahal, tapi bebas PBB. Perkembangan ini harus ada penyesuaiannya," imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menata aturan PBB khusus untuk lahan pemakaman premium. Meski begitu, kementerian belum menentukan aturan apa yang akan dipakai.
"Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus ada perubahan undang-undang lebih baik menggunakan itu," sambung Ferry.