Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agraria: Pajak Pemakaman Premium Bakal Diatur

"Sekarang bagaimana dengan banyak munculnya lahan kuburan premium seperti San Diego Hills? Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kementerian Agraria: Pajak Pemakaman Premium Bakal Diatur
net
Kompleks pemakaman San Diego Hills. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengamati maraknya pengembang properti yang membangun pemakaman mewah. Ia mengusulkan aturan pembebasan pajak untuk lahan pemakaman premium harus diatur ulang.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lahan kuburan atau pemakaman, peninggalan purbakala dan sejenisnya, bukan merupakan objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Sekarang bagaimana dengan banyak munculnya lahan kuburan premium seperti San Diego Hills? Apakah bisa dibiarkan bebas PBB?" kata Ferry kepada wartawan sebelum rapat bersama Komite II DPD RI, Jakarta, (15/4/2015).

Ferry mengatakan jika pemakaman premium dibiarkan bebas PBB, maka akan banyak pengembang yang akan mengalihkan usahanya ke properti pemakaman. "Tanahnya mahal, tapi bebas PBB. Perkembangan ini harus ada penyesuaiannya," imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menata aturan PBB khusus untuk lahan pemakaman premium. Meski begitu, kementerian belum menentukan aturan apa yang akan dipakai.

"Presiden berpesan, jika ada kebijakan tanpa harus ada perubahan undang-undang lebih baik menggunakan itu," sambung Ferry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas