Widodo Umar: Kalau Hubungan Polri dan KPK Disebut Baik, Berarti Ada yang Ditutupi
Hubungan KPK dan Polri berkali-kali memanas dan merenggang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hubungan KPK dan Polri berkali-kali memanas dan merenggang. Apabila kedua lembaga penegak hukum itu kini mengatakan hubungan keduanya baik, berarti ada yang ditutup-tutupi.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menanggapi pelantikan Jenderal Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan hubungan Polri dan KPK.
"Jangan mengatakan tidak ada. Harus legowo masing-masing. Polri dan KPK legowo. Kalau menyatakan sudah baik, itu namanya menutup diri," ujar Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Bekas perwira tinggi Polri mengingatkan, perbaikan hubungan KPK dan Polri tidak bisa hanya dilakukan satu pihak saja. Kedua lembaga harus saling mawas diri.
Masing-masing kekurangan KPK dan Polri dalam menjaga hubungan kerja diteliti kemudian dievaluasi. Penyakit-penyakit yang menyebabkan disharmoni itu kemudian disembuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Indonesia ini paling lemahnya masalah koordinasi. Ini harus diperbaiki baik oleh Badrodin maupun komisioner KPK," tukas Bambang.
KPK Vs Polri
Hubungan KPK dan Polri kerap diwarnai ketegangan. Itu disebabkan karena lembaga antirasuah itu menetapkan dan menangkap perwira Polri karena tersangkut kasus korupsi.
Terakhir, hubungan kedua lembaga itu memanas karena KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersebut diumumkan sehari sebelum Budi Gunawan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri di DPR RI.
Sempat dijadwalkan KPK, Budi Gunawan tidak pernah datang ke KPK.
Ajudan Presiden era Presiden Megawati itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau materi gugatan adalah penetapan tersangka, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Oleh kejaksaan, kasus tersebut kini sudah ditangani Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.