TKI di Arab Saudi Ternyata Kontrak Penguasaan Diri Sehingga Bisa Diwariskan
Jika si kafil, pemilik atau penjamin TKI meninggal dunia, hak penguasaan diri tersebut bisa diwariskan kepada keturunannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati yang kerap menjerat TKI di Arab Saudi dinilai tidak akan bisa diselesaikan tanpa mengubah klausul kontrak TKI. Selama ini, klausul kontrak yang ditandatangani TKI adalah hak penguasaan diri.
Di Saudi, sistem tersebut dikenal sebagai sistem Kafallah. Jika si kafil, pemilik atau penjamin TKI meninggal dunia, hak penguasaan diri tersebut bisa diwariskan kepada keturunannya.
"Kontrak di sana itu kontrak terhadap pengguna individu. Dimana pengguna indvidu kebetulan di Arab Saudi menggunakan mekanisme kafalah. Bahkan kalau kafil itu meninggal bisa diwariskan kepada ahli warisnya," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat dialog bertajuk 'Elegi untuk TKI' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Jika tersandung masalah hukum, lanjut Nusron, TKI yang terlibat tidak bisa pulang atau meninggalkan Arab Saudi tanpa persetujuan si Kafil.
Bahkan jika TKI tersebut kabur dari majikannya tetap saja di imigrasi ditahan karena tidak ada persetujuan dari majikan. Sistem ini, lanjut Nusron, bahkan tidak bisa diintervensi raja atau pemerintah Saudi.
"Karena itu satu-satunya jalan adalah kontrak jangan kontrak indvidu. Kontraknya kontrak perusahaan supaya kafilnya perusahaan. Jadi satu perusahaan kafilnya banyak orang. Kalau hari ini kan satu orang menjadi kafilnya satu orang," tukas Nusron.