Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adanya Putusan Sela PTUN, Hak Angket Tidak Relevan Lagi

Menurutnya, bila muara hak angket ke ranah hukum, maka semakin tidak relevan lagi karena saat ini PTUN sedang menyidangkan kasus tersebut.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adanya Putusan Sela PTUN, Hak Angket Tidak Relevan Lagi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komlek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Rapat kerja tersebut membahas diantaranya SK Menkumham mengenai dualisme Partai Golkar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Digulirkannya wacana hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly perlahan makin sirna dan dinilai sudah tidak relevan lagi.

Komisi III DPR sudah memanggil dan mendengarkan keterangan Yasonna Laoly dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta juga sudah mengeluarkan putusan sela dan saat ini sedang menyidangkan gugatan kepengurusan partai beringin yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Syarifuddin Sudding di Jakarta, Senin (20/4/2015), mengatakan, karena sudah masuk ranah hukum dengan adanya putusan sela PTUN, maka hak angket yang akan digulirkan tidak akan relevan lagi.

“Tapi namanya hak anggota yang dijamin konstitusi, ya monggo saja. Tetapi kalau hak angket untuk menyelidiki sebuah kebijakan yang berdampak luas terhadap publik, maka muaranya akan ke ranah hukum juga,” katanya.

Menurutnya, bila muara hak angket ke ranah hukum, maka semakin tidak relevan lagi karena saat ini PTUN sedang menyidangkan kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kepada media massa menilai, pengajuan hak angket oleh sejumlah anggota DPR dari partai Koalisi Merah Putih (KMP), merupakan tindakan yang salah alamat.

Berita Rekomendasi

"Harusnya yang dipertanyakan itu Mahkamah Partai Golkar, karena Mahkamah Partai telah memutuskan perkaranya, bukan kemudian mempertanyakan Menkumham," kata Patrice kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyesalkan langkah sebagian anggota DPR itu, karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat seorang menteri saja. Itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menginstruksikan kadernya di DPR agar tak ikut menggulirkan angket untuk Yasonna. Meski PAN masih anggota KMP, Zulkifli menilai hak angket untuk Yasonna bukanlah solusi.

"Saya sudah sampaikan PAN agar tak membuat gaduh. PAN harus menunjukkan solusi atas permasalahan bangsa," kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Sementara itu, Menkumham Yasonna sendiri menilai angket yang ditujukan kepada dirinya terlalu berlebihan. Sebab, kasus tersebut hanya masalah internal partai yang tidak berimplikasi luas kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas