Dipertanyakan, Apakah Pelantikan Budi Gunawan Sebagai Wakapolri Atas Persetujuan Presiden?
Kalau pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri tidak atas persetujuan presiden, maka itu bisa disebut cacat hukum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Budi Gunawan telah dilantik Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjadi Wakapolri. Menurut Dosen Fisip Universitas Indonesia, Ade Armando jabatan Budi Gunawan tersebut berpeluang batal apabila ternyata pelantikannya tanpa persetujuan presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Ade menuturkan, hendaknya Kapolri melakukan konsultasi kepada presiden apabila ingin menunjuk seorang Wakapolri, karena telah diatur dalam peraturan presiden. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.
"Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tuturnya.
Masih kata Ade, saat ini satu-satunya orang yang dapat membatalkan pelantikan Budi Gunawan adalah presiden. Namun, dengan catatan bahwa penunjukan Budi Gunawan menjadi Wakapolri sebelumnya tidak melalui proses konsultasi dengan presiden.
"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya itu bisa cacat hukum," tandasnya.