Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Kaget Lihat Dokumen di Kantor Adik Bos Sentul City Sudah Kosong

Menurut Edi, penggeledahan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mencari alat bukti terkait penangkapan FX Yohan Yap

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik KPK Kaget Lihat Dokumen di Kantor Adik Bos Sentul City Sudah Kosong
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Wahyu kaget saat mengetahui dokumen yang hendak disita pihaknya di kantor milik adik bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yakni Haryadi Kumala di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat telah raib.

"Kita kaget karena barang-barang yang akan kita cari sudah tidak ada. Awal penggeledahan ke sana, adalah suap Yohan Yap ke bupati Bogor, terkait alih fungsi lahan di Bogor," kata Edi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut Edi, penggeledahan yang dilakukan pihaknya adalah untuk mencari alat bukti terkait penangkapan FX Yohan Yap.

Yohan Yap sebelumnya tertangkap oleh KPK saat menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Menurut Edi, pihaknya mendapat informasi bahwa Yohan bekerja di Menara Sudirman.

Kemudian penyidik menyebar dan dibentuk beberapa tim untuk melakukan penggeledahan beberapa sasaran.

"Betul, waktu itu tim dibagi beberapa karena ada beberapa sasaran, saya di lantai 27. Saat kami masuk, kantor tertutup, di dalam ada orang, tapi tidak mau buka. Kita buka, kita geledah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Masih kata Edi, penyidik kala itu tidak mendapatkan dokumen dan barang bukti yang dicari terkait penyuapan tukar menukar lahan di Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, pada saat itu kantor sudah dalam keadaan kosong.

Swie Teng dalam kasus ini didakwa dengan dua sangkaan.

Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.

Sejumlah cara dilakukan terkait upaya itu diantaranya adalah memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan penyidik KPK terkait PT BJA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas