Penyidik Polri: Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan belum dilakukan, namun penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki kesimpulan sementara soal layak atau tidaknya perkara itu dilanjutkan. Apa kesimpulan sementara penyidik?
"Sementara ini, penilaian kepolisian dan saksi ahli yang kita panggil, berkas ini tidak layak disebut berkas. Berkas ini tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang," ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Jika penyidik sudah memiliki kesimpulan sementara, lalu untuk apa melakukan gelar perkara bersama?
"Itu salah satu kejujuran, keterbukaan Polri. Yang memutuskan bukan hanya polisi, melainkan juga peserta gelar itu semua. KPK menilai, jaksa menilai, PPATK menilai, semuanya. Memang sih penyidik itu independen, jangan sampai kita dibilang 'jeruk makan jeruk' ya," kata Budi.
Soal waktu gelar perkara itu, Budi belum dapat memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa melaksanakan gelar perkara bersama. Ia ingin semua pihak yang diundang hadir.
Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus Budi pada Selasa pekan lalu, tetapi ditunda.
Meski gelar perkara bersama belum dilakukan, Budi Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri sore ini.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri.(Fabian Januarius Kuwado)