BW Siap Hadiri Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Siang Ini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Kamis (23/4/2015).
Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"BW akan hadir jam 12.00 WIB di Bareskrim," ujar kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko melalui pesan singkat, Rabu (23/4/2015) malam.
Dadang mengatakan, Bambang berharap pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan terakhir sebelum menghentikan penyidikan kasusnya. Menurut Dadang, penanganan kasus Bambang yang saat itu beracara sebagai pengacara semestinya ditangani oleh Dewan Etik di Peradi.
"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap nanti itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW," kata Dadang.
Dadang mengatakan, selain telah meminta kasus Bambang diserahkan ke Dewan Etik Peradi, pihaknya juga telah meminta gelar perkara khusus. Namun, hingga saat ini, permintaan secara tertulis tersebut belum dipenuhi. Kendati demikian, Bambang akan tetap kooperatif jika ternyata penyidikan dan pemeriksaan Bambang sebagai tersangka masih berlanjut di hari-hari berikutnya.
"Tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," kata Dadang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap, penanganan kasusnya cepat diselesaikan oleh Bareskrim Polri. Ia meminta kelanjutan penanganan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka segera diputuskan, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Saya hanya mengikuti saja, apa sih yang mau dikehendaki. Tapi kan tidak bisa di-delay terlalu lama," ujar Bambang.
Pimpinan KPK telah menyurati Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu masih menjadi Wakil Kepala Polri untuk menghentikan sementara penyidikan kasus yang menjerat Bambang dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Namun, tidak ada kejelasan batas waktu penghentian sementara penyidikan tersebut.
"Kalau mau dilanjutkan, jauh lebih baik. Kalau saya dianggap tidak terlibat dalam kasus itu juga mohon segera diputuskan karena kita ingin maju ke depan," kata Bambang.
Pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki juga menulis surat kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengenai penghentian sementara pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan para penyidik KPK yang kasusnya tengah diusut di kepolisian. Permintaan tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi. Selain itu, pimpinan KPK juga telah berdiskusi dengan Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo dan sepakat dengan penundaan pemeriksaan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.