Kuasa Hukum: BW Tetap Datang ke Penyidik Tapi kan Belum Tentu Diperiksa
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2015). Namun, belum diketahui BW akan bersedia menjalani pemeriksaan atau tidak.
"Besok Pak BW sebagai warga negara yang baik, dia akan tetap datang ke Bareskrim. Tapi, ada tiga surat rekomendasi atau permintaan dari lembaga resmi negara sebelumnya yang juga harus diperhatikan," kata anggota tim kuasa hukum BW, Abdul Fikar Hajar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/4/2015) malam.
Menurut Fikar, tiga surat rekomendasi lembaga negara yang sejak lama dilayangkan ke Polri, tapi belum ada jawaban tersebut adalah surat rekomendasi Komnas HAM, Ombudsman dan dari organisasi profesi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
"BW sebelumnya mengucapkan selamat kepada Kapolri yang baru. Dan meminta Kapolri yang baru agar bisa menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, Ombudsman dan surat dari Peradi tentang permintaan agar pemeriksaan itu dihentikan," kata Fikar.
"Biar Peradi yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik BW saat ia menjalankan profesi pengacara yang dijadikan kasus itu. Biar Peradi membuktikan ada tidaknya pelanggaran etiknya. Surat Peradi sudah disampaikan sejak 8 Maret 2015 dan sampai sekarang belum ada jawaban," imbuhnya.
Fikar mengingatkan, selain Polri, Komnas, Ombudsman dan Peradi juga lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Diharapkan pihak Polri juga menghormati permintaan dan rekomendasi ketiga lembaga tersebut.
Fikar tidak menjawab secara tegas, apakah BW akan bersedia menjalani pemeriksaan dari penyidik Bareskrim saat datang ke kantor pimpinan Komjen Budi Waseso itu.
"Besok BW tetap datang menghadap ke penyidiknya. Tapi kan di sana belum tentu diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, Buwas menyatakan pemeriksaan BW kali ini adalah dalam rangka menambahkan atau melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BW sebelumnya.
"Kalau memang mereka sudah yakin berkas perkaranya selesai, langsung ajukan saja berkas perkara BW ke kejaksaan (penuntutan)," tegas Fikar.
Fikar mengaku belum mengetahui respon BW perihal terpilihnya orang yang tadinya diproses hukum pihak KPK, Komjen Budi Gunawan menjadi Wakapolri dan berpotensi melakukan aksi balas dendam dalam menangani kasus pimpinan KPK.
Fikar yang juga pakar hukum menolak memberikan tanggapan lantaran khawatir pendapatnya akan tumpang tindih dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum BW. (coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.