Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: BW Tetap Datang ke Penyidik Tapi kan Belum Tentu Diperiksa

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum: BW Tetap Datang ke Penyidik Tapi kan Belum Tentu Diperiksa
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2015). Namun, belum diketahui BW akan bersedia menjalani pemeriksaan atau tidak.

"Besok Pak BW sebagai warga negara yang baik, dia akan tetap datang ke Bareskrim. Tapi, ada tiga surat rekomendasi atau permintaan dari lembaga resmi negara sebelumnya yang juga harus diperhatikan," kata anggota tim kuasa hukum BW, Abdul Fikar Hajar saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/4/2015) malam.

Menurut Fikar, tiga surat rekomendasi lembaga negara yang sejak lama dilayangkan ke Polri, tapi belum ada jawaban tersebut adalah surat rekomendasi Komnas HAM, Ombudsman dan dari organisasi profesi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"BW sebelumnya mengucapkan selamat kepada Kapolri yang baru. Dan meminta Kapolri yang baru agar bisa menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, Ombudsman dan surat dari Peradi tentang permintaan agar pemeriksaan itu dihentikan," kata Fikar.

"Biar Peradi yang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik BW saat ia menjalankan profesi pengacara yang dijadikan kasus itu. Biar Peradi membuktikan ada tidaknya pelanggaran etiknya. Surat Peradi sudah disampaikan sejak 8 Maret 2015 dan sampai sekarang belum ada jawaban," imbuhnya.

Fikar mengingatkan, selain Polri, Komnas, Ombudsman dan Peradi juga lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Diharapkan pihak Polri juga menghormati permintaan dan rekomendasi ketiga lembaga tersebut.

Fikar tidak menjawab secara tegas, apakah BW akan bersedia menjalani pemeriksaan dari penyidik Bareskrim saat datang ke kantor pimpinan Komjen Budi Waseso itu.

Berita Rekomendasi

"Besok BW tetap datang menghadap ke penyidiknya. Tapi kan di sana belum tentu diperiksa," kata dia.

Sebelumnya, Buwas menyatakan pemeriksaan BW kali ini adalah dalam rangka menambahkan atau melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BW sebelumnya.

"Kalau memang mereka sudah yakin berkas perkaranya selesai, langsung ajukan saja berkas perkara BW ke kejaksaan (penuntutan)," tegas Fikar.

Fikar mengaku belum mengetahui respon BW perihal terpilihnya orang yang tadinya diproses hukum pihak KPK, Komjen Budi Gunawan menjadi Wakapolri dan berpotensi melakukan aksi balas dendam dalam menangani kasus pimpinan KPK.

Fikar yang juga pakar hukum menolak memberikan tanggapan lantaran khawatir pendapatnya akan tumpang tindih dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum BW. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas