Kirim Surat, Muladi Tak Hadir ke PTUN
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi batal memberikan keterangan dalam sidang sengketa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi batal memberikan keterangan dalam sidang sengketa Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Menkumham terkait putusan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Lewat surat yang dititipkan kepada kuasa hukum kubu Agung Laksono, Otto Cornilius Kaligis, Muladi menyebut, MPG sebagai mahkamah mandiri dan bersifat khusus. Adapun kompetensi absolut putusanya bersifat final dan mengikat.
"Dengan demikian, MPG juga tinduk dan menghormati 'fair trial' atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka," tulis surat tersebut.
Selain itu, sebagai mantan hakim agung, Muladi merasa tidak sewajarnya untuk hadir di PTUN guna memberikan keterangan atas keputusan perkara yang diadilinya dala sidang MPG. Terkebih ia menganggap tugas MPG telah selesai sejak mengeluarkan putusan.
"Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut," katanya.
Ketiga, Muladi menyebut MPG sebagai forum utama, telah sesuai dengan pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Parpol. Oleh karenanya putusannya final dan mengikat.
Selain itu, Muladi mengatakan, hakim MPG terdiri dari empat orang. Sebab itu, terasa tidak fair apabila yang diundang hanya satu.