Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banyak Sembunyikan Identitas Saksi untuk Menghindari Intimidasi

Kadang-kadang, saksi tersebut bahkan tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Banyak Sembunyikan Identitas Saksi untuk Menghindari Intimidasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat diskusi bulanan KPK dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Dalam diskusi bulanan tersebut membahas tentang kinerja dan perkembangan KPK saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identitasnya dirahasiakan.

Kadang-kadang, saksi tersebut bahkan tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan. Para wartawan pun kerap merasa kecolongan adanya saksi-saksi yang tidak terpantau kehadirannya.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menegaskan itu untuk kenyamanan dan keamanan para saksi yang dipanggil tersebut.

Kata Johan, untuk kasus tertentu, saksi yang dipanggil rawan diintimidasi jika identitasnya tersebar ke publik.

"Dulu juga pernah ada saksi yang ditutupi karena itu untuk kepentingan. Saksi itu memang ada yang tidak di-ekspose. Teman-teman harus menghargai karena demi pemberantasan korupsi," ujar Johan, belum lama ini, saat mengobrol santai dengan wartawan di KPK.

Menurut Johan, mengenai status penyidik tersebut, ditentukan oleh penyidik. Pimpinan KPK saja, lanjut Johan, tidak mengetahui teknisnya.

"Itu penyidik yang tahu agar tidak diintimidasi. Misalnya saksi dalam perlindungan. Ini kan nggak bisa disampaikan. Apalagi masih dala penyelidikan, sifatnya kan tertutup," ujar Johan.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menambahkan informasi saksi di tahap penindakan memang terbatas untuk publik. Kata Zulkarnaen, selalin ditentukan penyidik, para saksi itu juga ada yang meminta untuk diberikan perlindungan.

"Saksi itu minta dilindungi. Ini lah beratnya penindakan ini," kata Zulkarnaen.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas