Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Kasus DL Sitorus, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan dan Menhut Datangi KPK

Baik Eko dan Edi masuk ke KPK tidak melalui pintu depan atau lobi KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Bahas Kasus DL Sitorus, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan dan Menhut Datangi KPK
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan dua petinggi Polri dan TNI itu berhubungan pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang menyerat pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus sebagai pesakitan.

Baik Eko dan Edi masuk ke KPK tidak melalui pintu depan atau lobi KPK. Keduanya masuk melalui pintu samping yang biasanya digunakan pimpianan KPK.

Selain Eko dan Edy, acara yang digagas KPK tersebut juga mengundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Gubernur Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kajati Sumut.

"Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Kasus hutan di Padang Lawas sebenarnya telah dieksekusi kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006.

Namun, hingga saat ini eksekusi secara fisik belum dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 47.000 hektare hutan di Register 40 Padang Lawas, Kecamatan Simangambat, Sumut, menjadi perkebunan sawit.

Perkebunan yang mempekerjakan lebih dari 15.000 karyawan itu ternyata berdiri di atas areal hutan lindung.

DL telah divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar melalui putusan kasasi pada tahun 2007.

Majelis hakim MA menyatakan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk perbuatan berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas