Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pesan Terakhir Terpidana Mati Zainal untuk Kedua Anaknya

Zainal menitipkan ‎pesan kepada ke dua anaknya Tiara dan Roy untuk sekolah dan solat yang rajin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Pesan Terakhir Terpidana Mati Zainal untuk Kedua Anaknya
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ade (kanan) saudara dari terpidana mati Zainal Abidin didampingi pengacaranya saat menjenguk Zainal di Lapas Nusakambangan 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Menjelang eksekusi, terpidana mati kasus kepemilikan ganja, Zainal Abidin tidak bisa bertemu kedua anaknya, lantaran berada di Palembang.

Meski tidak bertemu, Zainal menitipkan ‎pesan kepada ke dua anaknya Tiara dan Roy untuk sekolah dan solat yang rajin.

"Berpesan kepada anaknya agar beribadah dan menuntut ilmu yang rajin," ujar Iwan Setiawan, adik Zainal abidin di Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Selain itu zainal juga meminta didoakan, menjelang eksekusi yang akan segera dilakukan. Zainal selama ini menghabiskan waktu di dalam penjara dengan kegiatan keagamaan, seperti berdzikir dan mengaji.

‎"Meminta mendoakan agar amal ibadahnya diterima disisi Allah," katanya.

Zainal mengaku memohon maaf apabila yang diperbuatnya selama hidup telah membuat orang lain marah, susah, ataupun tersinggung.

Selama ini, Zainal menurut Iwan telah mencoba berbuat sebaik mungkin.‎

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, ‎meski sejumlah persiapan telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan waktu pelaksanaan eksekusi belum diketahui. Beredar informasi eksekusi akan dilakukan nanti malam atau Rabu dini hari.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 Kg tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan Tinggi, justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhi hukuman mati. Mahkamah agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas