Hanya Tinggal 11 Negara di Asia yang Masih Terapkan Hukuman Mati
Keputusan Presiden RI Joko Widodo mengeksekusi mati 8 terpidana kasus narkotika, Rabu (29/4/2015), tidak pelak, menuai gelombang protes.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden RI Joko Widodo mengeksekusi mati 8 terpidana kasus narkotika, Rabu (29/4/2015), tidak pelak, menuai gelombang protes dari masyarakat dunia.
Pasalnya, sejak filsuf Sokrates menjadi orang yang kali pertama divonis hukuman mati di dunia, bentuk putusan seperti itu dinilai tak manusiawi karena memiliki banyak bias.
Eksekusi mati 8 narapidana itu juga dianggap kontraproduktif. Sebab, banyak negara telah memodernisasi prosedur hukum positif yang kecenderungannya menolak serta tak mau menerapkan hukuman mati.
Akibat eksekusi mati itu, Indonesia kekinian harus menerima dimasukkan dalam sedikit daftar negara yang masih menerapkan vonis seperti itu.
Hanya selang 12 jam setelah pelaksanaan eksekusi, laman ensiklopedia daring Wikipedia memasukkan Indonesia dalam daftar negara pro-hukuman mati.
Indonesia digolongkan sebagai negara yang belum melaksanakan hukuman mati selama paling tidak 10 tahun ke belakang.
Data yang dilasir Wikipedia menunjukkan, Indonesia kali terakhir melaksanakan hukuman mati pada tahun 2015.
Bersama Indonesia, tercatat juga negara-negara Asia Pasifik yang melakukan hukuman mati pada tahun yang sama.
Sejumlah negara lain yang dimaksud ialah Afghanistan, Bangladesh, Tiongkok, Iran, Irak, Yordania, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.
Sementara, Timor Leste yang dulunya masih menjadi bagian dari Indonesia, sudah menghapus hukuman mati dari konstitusi tahun 2002-nya.