Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tolak Permintaan Prancis, Uni Eropa Hingga PBB

Eksekusi terpidana mati bukan bentuk perlawanan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara atau lembaga dunia yang meminta pembatalan eksekusi mati.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Tolak Permintaan Prancis, Uni Eropa Hingga PBB
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/3/2015). Jaksa Agung bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi mati sembilan terpidana kasus narkoba. Ia memastikan eksekusi berlangsung Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan.

"Alasan membatalkan apa? Kami memiliki kedaulatan hukum. Peradilan kami terbuka, fair (adil) dan tidak bisa ditutupi. Jadi buktikan dong kalau memang ada isu suap‬‪," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Jawaban Prasetyo ini sekaligus menjawab permintaan pembatalan eksekusi mati para terpidana yang disampaikan Perdana Menteri Australia, Presiden Prancis, Uni Eropa hingga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati bukan lah bentuk perlawanan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara atau lembaga dunia yang meminta pembatalan eksekusi.

"Yang kami lawan adalah kejahatan serius, narkoba. Dan jangan mendesak kami untuk menunda atau membatalkan. Sebab, ketika kami menunda atau membatalkan, itu satu bukti Indonesia lemah menghadapi narkoba,‬" tandasnya.

Ia menegaskan, proses hukum di Indonesia telah memberikan hak berupa upaya perlawanan hukum mulai banding hingga grasi. Dan hasilnya perlawanan hukum kesembilan terpidana ditolak.

Berita Rekomendasi

Prasetyo merasa yakin petinggi lembaga dunia sekelas PBB dan Uni Eropa dapat memahami dasar pemerintah Indonesia melaksanakan proses hukum eksekusi mati gembong narkoba ini.

"PBB pun saya rasa memahami setiap negara punya kedualatan sendiri-sendiri. Itu harus dihormati dan dihargai oleh semua pihak," sambung Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas