Kejaksaan Tolak Permintaan Prancis, Uni Eropa Hingga PBB
Eksekusi terpidana mati bukan bentuk perlawanan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara atau lembaga dunia yang meminta pembatalan eksekusi mati.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi mati sembilan terpidana kasus narkoba. Ia memastikan eksekusi berlangsung Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan.
"Alasan membatalkan apa? Kami memiliki kedaulatan hukum. Peradilan kami terbuka, fair (adil) dan tidak bisa ditutupi. Jadi buktikan dong kalau memang ada isu suap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.
Jawaban Prasetyo ini sekaligus menjawab permintaan pembatalan eksekusi mati para terpidana yang disampaikan Perdana Menteri Australia, Presiden Prancis, Uni Eropa hingga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati bukan lah bentuk perlawanan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara atau lembaga dunia yang meminta pembatalan eksekusi.
"Yang kami lawan adalah kejahatan serius, narkoba. Dan jangan mendesak kami untuk menunda atau membatalkan. Sebab, ketika kami menunda atau membatalkan, itu satu bukti Indonesia lemah menghadapi narkoba," tandasnya.
Ia menegaskan, proses hukum di Indonesia telah memberikan hak berupa upaya perlawanan hukum mulai banding hingga grasi. Dan hasilnya perlawanan hukum kesembilan terpidana ditolak.
Prasetyo merasa yakin petinggi lembaga dunia sekelas PBB dan Uni Eropa dapat memahami dasar pemerintah Indonesia melaksanakan proses hukum eksekusi mati gembong narkoba ini.
"PBB pun saya rasa memahami setiap negara punya kedualatan sendiri-sendiri. Itu harus dihormati dan dihargai oleh semua pihak," sambung Prasetyo.