Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Batalkan Putusan BANI dalam Kasus TPI

Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Melki Laka Lena mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Jakpus itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jakarta Pusat Batalkan Putusan BANI dalam Kasus TPI
Kompas.com
Dewan Direksi Televisi Pendidikan Indonesia, termasuk pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Siti Hardiyanti Rukmana (tengah berjilbab), dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dalam pertimbangannya, Hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Majelis berpendapat putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan sehingga patut untuk dibatalkan," kata Kisworo.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Melki Laka Lena mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Jakpus yang telah membatalkan putusan BANI tersebut.

Dengan adanya putusan PN Jakpus tersebut, menurut Melki Laka Lena sudah terang benderang bahwa keabsahan kepemilikan TPI dimiliki oleh pihak Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut-red).

“Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa Putusan MA yang sebelumnya telah memenangkan pihak kami itu tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum apapun termasuk putusan BANI,” kata Melki di Jakarta, Rabu (29/4/2015), saat dimintai tanggapannya soal adanya putusan PN Jakpus tersebut.

Berita Rekomendasi

Pihak PT CTPI sendiri berkeyakinan bahwa putusan PN Jakpus itu telah mengembalikan kepastian sistem hukum dimana dengan adanya pembatalan putusan BANI oleh PN Jakpus, maka MNC TV yang dulu bernama TPI harus dikembalikan ke pemilik lama yaitu Mbak Tutut.

“Putusan PN Jakpus ini makin menegaskan putusan MA yang bersifat eksekutorial sehingga kami bisa segera melakukan ekskusi terhadap putusan MA,” ujarnya.

Melki menegaskan dengan adanya putusan PN Jakpus ini, TPI akan segera kembali dan siap mengudara. “TPI akan tetap setia menjadi televisi pendidikan yang mengedukasi dan menginspirasi pemirsa. TPI akan memadukan program edukasi dan hiburan dalam berbagai program yang disajikan,” ujarnya.

Melki meyakini program seperti itu akan tetap ditunggu masyarakat. “Dimensi, cakupan dan sifat pendidikan yang luas membutuhkan media televisi yang secara khusus menyediakan beragam program,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas