Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Zainal Abidin Harusnya Dapat Hak Dimakamkan di Sumatera Selatan

Alex menolak pemakaman terpidana mati Zainal Abidin untuk dimakamkan di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Mati Zainal Abidin Harusnya Dapat Hak Dimakamkan di Sumatera Selatan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Liang kubur untuk Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkoba asal Palembang, di Tempat Pemakaman Umum Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR menyayangkan sikap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex menolak pemakaman terpidana mati Zainal Abidin untuk dimakamkan di wilayah Sumatera Selatan.

"Kecuali masyarakat Sumsel menolaknya. Sepanjang dari pemberitaan media kan tidak ada penolakan luas semacam itu," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4/2015).

Ia mengingatkan setelah Zainal dieksekusi mati maka dia telah menjalani hukumannya. Zainal atau keluarganya, kata Arsul, berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara untuk dimakamkan layak di daerahnya‎.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan pihaknya memenuhi permintaan terakhir terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Hal itu termasuk permintaan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, yang tidak menginginkan jenazah terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin dibawa pulang dan dimakamkan di wilayahnya pasca-eksekusi di Pulau Nusakambangan.

"Satu di antaranya dari Palembang, ternyata ada permintaan dari gubernur di sana supaya tidak dibawa ke Palembang," ungkap Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Praseyto mengatakan, atas permintaan sang gubernur itu, akhirnya Kejagung memutuskan akan memakamkan Zainal Abidin di Cilacap, Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas