Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deklarasi Kaukus Penyelamat Partai Demokrat, Media Tertentu Dilarang Meliput

Sejumlah kader Partai Demokrat mendeklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat di Hotel Atlet Century

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Deklarasi Kaukus Penyelamat Partai Demokrat, Media Tertentu Dilarang Meliput
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrat mendeklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Namun, pada pintu masuk dilangsungkan acara terdapat sebuah tulisan pada secarik kertas. Dalam kertas itu bertuliskan larangan meliput untuk reporter maupun fotografer yang mayoritas tergabung dalam Trans Corp.

Berikut tulisan larangan tersebut:

"Wartawan atau reporter atau fotografer dari tirani TV, Trans 7, Detik.com, MajalahDetik.com, CNN Indonesia, maupun Net TV, mohon maaf kami tidak mengundang anda serta mempersilakan anda masuk, karena media anda terkait dengan SBY dan kroninya."

Tak hanya itu, seorang panitia yang menunggu di meja depan menanyakan setiap awak media yang akan masuk.

"Dari media apa mas? kami sengaja ngga undang media itu, nanti ditulis yang macam-macam," katanya.

Diketahui, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah salah satu Komisaris Utama media yang tergabung Trans Corp.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).Kegiatan tentang pers telah diatur dengan UU Pers.

Undang-Undang ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967 dan UU Nomor 21 Tahun 1982.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas