KPK Periksa Yudhoyono Terkait Kasus Pemerasan Jero Wacik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sanyoto Yudhoyono terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sanyoto Yudhoyono terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Sanyoto adalah PNS Kasubdi Pengembangan Karya Kreatif, Audio, Video Ditjen EKMD Kementerian Pariwisata.
Sanyoto akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jero Wacik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Selain memeriksa Sanyoto, penyidik juga memanggil Farid seorang PNS dan menjabat Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian Pariwisata.
Saksi lainnya adlah Noviendi Makallam, seorang PNS yang menjabat Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pariwisata.
Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayan dan Pariwisata.
Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Jero yakni dugaan pemerasan terkait dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).