Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Yudhoyono Terkait Kasus Pemerasan Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sanyoto Yudhoyono terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Yudhoyono Terkait Kasus Pemerasan Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sanyoto Yudhoyono terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Sanyoto adalah PNS Kasubdi Pengembangan Karya Kreatif, Audio, Video Ditjen EKMD Kementerian Pariwisata.

Sanyoto akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Selain memeriksa Sanyoto, penyidik juga memanggil Farid seorang PNS dan menjabat Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian Pariwisata.

Saksi lainnya adlah Noviendi Makallam, seorang PNS yang menjabat Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Pariwisata.

Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Berita Rekomendasi

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayan dan Pariwisata.

Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Jero yakni dugaan pemerasan terkait dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas