Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Tidak Persoalkan Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari ke depan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kabareskrim Tidak Persoalkan Alex Usman Ajukan Penangguhan Penahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya niatan kuasa hukum Alex Usman‎, Eri Rosatria yang berniat mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.

"Ya silahkan saya diajukan, tidak ada masalah," ucap Budi Waseso, Senin (4/5/2015) di Bareskrim.

Menurut Budi Waseso nantinya permohonan penangguhan penahanan itu akan diproses oleh penyidik, dan penyidik yang berhak menentukan apakah permohonan itu diterima atau tidak.

Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2015), Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Jakbar padahal menurut keterangan pihak pengacara, Alex tengah dirawat lantaran menderita infeksi lambung.

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari ke depan.

Menurut Eri, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran kondisi Alex masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.

Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas