Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo Mengaku Sudah Terus Terang Kepada Penyidik

Bekas ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu sama sekali tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hadi Poernomo Mengaku Sudah Terus Terang Kepada Penyidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/4/2015). Hadi Purnomo menjalani pemeriksaan selama 7 jam terkait kasus pajak Bank BCA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Tanya penyidik saja, tanya penyidik saja," demikian kata Hadi Poernomo kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Bekas ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu sama sekali tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Hadi mengaku sudah menjawab semua kasus yang membelit dirinya kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

"Semua sudah saya beritahu ke penyidik," elak Hadi. Hadi diperkirakan diperiksa selama tujuh jam.

Ini adalah kali kedua Hadi diperiksa KPK. Pada pemeriksaan pertama, 23 April 2015, Hadi juga enggan berkomentar.

"Tadi ada sepuluh pertanyaan. Tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik saja," kata Hadi April lalu.

Hadi sebelumnya pernah mangkir tiga kali dari pemeriksaan KPK. Pertama, Hadi mangkir tanpa keterangan. Kedua, Hadi mangkir karena alasan sakit dan ketiga mangkir karena mengajukan gugatan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Gugatan praperadilan itu kemudian dicabut sendiri oleh Hadi tanpa alasan yang spesifik.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas