Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim akan Periksa Menteri ESDM dan Kepala BP Migas yang Menjabat Tahun 2009

dalam kasus korupsi ini ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim akan Periksa Menteri ESDM dan Kepala BP Migas yang Menjabat Tahun 2009
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan semua pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan kondensat akan dipanggil untuk diambil keterangannya.

Bahkan, selevel Menteri ESDM serta Ketua BP Migas saat itu, yakni tahun 2009 akan dipanggil untuk diperiksa mengenai apa saja yang diketahui soal penjualan kondensat.

Dijelaskan Victor dalam kasus korupsi ini ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini anak buahnya masih bekerja memilah-milah struktur organisasi dan pembagian kerja baik di PT TPPI dan SKK Migas.

"‎Ada pelanggaran penunjukan langsung tidak melalui prosedur, saksi yang kami periksa juga menguatkan kalau penunjukan langsung itu tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin Maret 2009 sudah ada penjualan kondensat, padahal kontrak kerjanya 2010," katanya.

‎Victor menambahkan dari analisa struktur organisasi, akan diketahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini dan pastinya mereka akan diminta pertanggung jawabannya.

Termasuk pula, pemeriksaan Ketua BP Migas tahun 2009 dan Menteri ESDM kala itu, kalau memang ada kaitannya akan turut diperiksa Bareskrim.‎

"Ya kalau memang sampai situ, nanti kami panggil artinya tidak akan membeda-bedakan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas