Kejaksaan Agung Rekonstruksi Korupsi TVRI di Dua Lokasi
Rekonstruksi digelar di money changer Sudirman Central Business Districk dan parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2015) melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.
Rekonstruksi ini digelar di dua lokasi terpisah yakni di money changer Sudirman Central Business Districk dan parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta.
Dalam rekonstruksi ini turut dihadirkan pula tersangka Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan serta tiga saksi, yakni Setiawan teman Iwan, kemudian Zulkhoir, sopir Iwan dan Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
"Rekonstruksi dilakukan pukul 11.00 - 14.00 WIB. Rekonstruksi dilakukan untuk mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan dan kebenaran dari suatu peristiwa pidana," terang Kaspuspenkum Kejagung, Tony Spontana.
Termasuk pula rekonstruksi dilakukan guna mendalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 oleh tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi.
Dijelaskan Tony, kronologis rekonstruksi di money changer SDBD diawali oleh tersangka Iwan bertemu Setiawan di parkiran SCBD. Kemudian, mereka bersama-sama masuk ke money changer SCBD membeli uang dolar Amerika Serikat sebenar USD 650,000 dalam pecahan USD 100,000.
"uang senilai USD 650,000 tersebut dimasukan ke dalam beberapa kantong kertas (warna) cokelat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam. Selanjutnya dengan mengendarai mercy milik tersangka IC yang dikemudikan saksi Zulkhoir, pergi menuju gedung TVRI," katanya.
Tony melanjutkan, setiba di gedung TVRI, Iwan dan saksi Setiawan yang menggendong tas ransel warna hitam masuk ke gedung TVRI menuju ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi dengan menggunakan lift ke lantai enam Gedung Penunjang Operasional kantor pusat LPP TVRI.
"Keduanya bertemu di ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi dan diterima di ruang tamu. Lalu tas ransel warna hitam berisi uang senilai USD 650,000 tersebut diserahkan kepada saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya di atas meja," ucapnya.
Lalu mereka melanjutkan perbincangan di ruang tamu hingga selanjutnya pamit dan turun ke lantai parkiran. Kemudian, meninggalkan gedung TVRI dengan mobil Mercy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.