Wapres Sebut Pensiunan TNI Bisa Saja Dikaryakan di Lapas
Jusuf Kalla menilai pensiunan TNI bisa saja direkrut, karena statusnya sudah dikembalikan menjadi warga sipil
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM juga berminat mendapuk anggota TNI untuk membantu tugas mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan). Bedanya, Kemenkumham berencana merekrut pensiunan TNI.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menilai pensiunan TNI bisa saja direkrut, karena statusnya sudah dikembalikan menjadi warga sipil. Sedangkan anggota TNI aktiv menurut Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dilarang berkarir di jabatan sipil.
"(Bisa) Kalau sudah pensiun sudah menjadi warga sipil. Semua warga sipil apabila memenhuhi syarat dan umur dan kemampuan, pasti bisa," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa pihaknya kekuarang pegawai, terutama untuk petugas Lapas. Saat ini saja perbandingan antara petugas Lapas dengan narapidana, mencapai 1:200. Oleh karena itu pihaknya berniat merekrut pensiunan TNI.
"Dua orang menjaga empat ratus orang. Menjaga empat ratus orang baik saja repot, apalagi menjaga yang sudah melakukan pidana, tinggal doa sajalah dia," jelasnya.
Rencanannya bila gagasan tersebut terealisasi, pihak Kemenkumham akan melatih para pensiunan TNI itu, agar lebih mumpuni untuk menjaga para penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Gagasan perekrutan pensiunan TNI sendiri sudah digaungkan sejak tahun lalu oleh Yasonna, namun hingga kini gagasan itu tidak kunjung terealisasi. Rencanannya yang akan direkrut adalah pensiunan bintara, dan menurut peraturan bintara akan pensiun pada umur 53 tahun. Yasonna menganggap dengan umur tersebut pensiunan bintara itu masih bisa dimanfaatkan.